KAB. BANDUNG, KOMPAS.TV - Video milik anggota satresnarkoba Polresta Bandung ini, memperlihatkan proses penggerebakan di sebuah rumah di kawasan Baleendah, milik seorang warga berinisial F. Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan botol miras merek luar negeri, bahkan beberapa di antaranya siap untuk dikirim ke luar Bandung.
Saat diinterogasi petugas, pelaku F dan S mengaku melalukan pengoplosan miras merek impor ini dan dijual kembali melalui media sosial. Pelaku S mengaku dirinya meracik sendiri minuman keras, berdasarkan keahliannya saat menjadi bartender, sedangkan botol miras didapatkan dari pemulung.
Hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti sebanyak 259 botol miras impor oplosan siap edar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 204 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dikenakan undang-undang pangan pasal 140 JO 142 UU pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.