SAMARINDA, KOMPAS TV - Bangunan milik Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI yang berdiri di Jalan Damanhuri, Sungai Pinang, Samarinda - Kalimantan Timur, terlihat kotor dan kumuh. Gedung ini tidak dirawat sejak tahun 2021.
Sebelumnya, gedung tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar SMA Negeri 13 Samarinda, dengan status pinjam pakai.
Melihat kondisi gedung tersebut, pemerintah kota berkeinginan memanfaatkan bangunan tersebut, untuk kegiatan belajar mengajar siswa siswi SMP Negeri 48, yang saat ini masih bergabung di SD Negeri Jalan Proklamasi.
Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun berkirim surat ke PGRI. Pemkot pun akan menyetujui syarat-syarat yang ditawarkan oleh PGRI, termasuk jual beli lahan dan bangunan tersebut.
Persetujuan PGRI terkait pemanfaatan gedung tersebut dinantikan oleh pemkot. Gedung ini sangat dibutuhkan, karena aktivitas belajar mengajar siswa siswi SMP Negeri 48 hingga saat ini, masih bergabung dengan murid SD.
#sekolah #PGRI #gedung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.