AMBON, KOMPAS.TV - Polda Maluku, merilis penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2020.
Aksi pelaku dilakukan di rumah korban sejak bulan Mei tahun 2020 hingga bulan Januari 2023. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali. Aksi pelaku kemudian diketahui oleh ibu korban dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polda Maluku. Tersangka diancam dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
#pencabulananak
#anakdibawahumur
#korbanpencabulan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.