JAYAPURA, KOMPAS.TV - Tiga Warga Negara Asing Asal Papua Nugini di tangkap pada perkebunan warga Kampung Mosso, Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang melihat sebuah mobil mencurigakan masuk ke Kampung Mosso, selanjutnya melaporkan ke Polsubsektor Skow, untuk amankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, rencananya ratusan paket ganja ini akan ditukar dengan sepeda motor, handphone dan mesin solar sell dengan salah satu warga di Argapura, Distrik Jayapura Selatan.
Hingga saat ini Polisi masih menyelidiki keterlibatan warga lokal, diduga kelompok ini terlibat penyelundupan ganja lintas negara.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU. RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.