LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penghentian paksa proses ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud oleh sejumlah warga di kawasan Rajabasa Bandar Lampung menjadi perhatian banyak pihak.
Seperti sejumlah organisasi masyarakat yang menamai diri sebagai aliansi kebebasan beragama dan keyakinan mendatangi Polda Lampung untuk mengadukan permasalahan tersebut.
Baca Juga: 2 Wanita Rampok Agen Brilink dan Lukai Karyawan
Dalam aduannya, polisi diminta untuk mengusut pelaku dugaan persekusi dan dapat menjamin keamanan dan ketertiban kegiatan setiap umat beragama.
"Kita sudah menyiapkan beberapa surat ke beberapa pihak untuk menindaklanjuti hal-hal yang muncul dari beberapa proses yang terjadi di masyarakat," ujar Sumaindra Jarwadi Direktur LBH Bandar Lampung.
Selain itu peristiwa dugaan intoleransi dan diskriminasi umat beragama yang kerap terjadi dinilai aliansi karena adanya surat keputusan bersama 2 Menteri Tahun 2006 yang berkaitan dengan izin mendirikan rumah ibadah.
"Titik pangkalnya ada di SKB 2 Menteri, untuk itu kami minta dihapuskan karena itu bisa menjadi alat bagi sekelompok orang untuk merusak keharmonisan dan toleransi di masyarakat. Bukan semata-mata persoalan izin melainkan ada sikap yang intoleran dan memancing," ujar Laikmen Sipayung Ketua Gamki Lampung.
Untuk itu aliansi ini juga akan meminta Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan dalam perizinan pendirian rumah ibadah yang tidak dipersulit.
Diketahui aliansi kebebasan beragama dan berkeyakninan Lampung terdiri dari sejumlah organisasi diantaranya gerakan angkatan muda kristen indonesia, generasi muda buddhis indonesia, himpunan mahasiswa islam, lembaga bantuan hukum, hingga aliansi jurnalis independen dan lainnya.
#aliansi #peribadatan #kebebasanberagama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.