JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer kini boleh bernapas lega.
Meski dinyatakan bersalah melanggar kode etik, ia tak dipecat dari anggota Polri.
Dalam sidang yang digelar selama sekitar 7 jam itu, Bharada Eliezer lolos dari sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Namun, Eliezer tetap mendapat sanksi demosi selama setahun.
Sanksi itu diberikan setelah Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Eliezer bisa melanjutkan kariernya di kepolisian setelah menjalani pidana penjara yang ditetapkan majelis hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.