MEDAN, KOMPAS.TV - Warga yang tergabung dalam Panguyuban Taman Malibu Indah menggugat pengelola komplek Malibu ke Pengadilan Negeri Medan, gugatan terkait fasilitas umum yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pengelola.
Gugatan ini setelah adanya tiga kali melaksanakan mediasi namun tidak menemukan kesepakatan.
Warga yang tergabung dalam paguyuban akhirnya menggugat PT Taman Malibu Indah sebagai pengelola perumahan Malibu di Kota Medan.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan gugatan penggugat juga turut menggugat CV Badan Pengelola Malibu dan PT Medan Megah Propertindo.
Dalam gugatannya para penggugat merasa dibohongi oleh pengelola Komplek Taman Malibu atas fasilitas yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan yang ditawarkan di awal.
Tergugat diminta untuk melengkapi fasilitas umum seperti jalan, ruang terbuka hijau, saluran air hingga tembok pembatas komplek perumahan. (*)
#gugatanwarga #komplekmalibu #pengelolakomplek #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.