JAKARTA,KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum menyela tanggapan Terdakwa Teddy Minahasa di sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).
Dalam sidang kali ini, Saksi yang diperiksa yakni mantan anggota polisi Sektor Muara Baru Aiptu Janto Perluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir.
Teddy mulanya mengatakan bahwa tidak ada keberatan terkait keterangan Saksi.
Teddy juga menjelaskan bahwa belum pernah uji perbandingan secara laboratorium antara sabu di 3,3 kg yang ditangkap dengan sabu yang dimusnahkan di Polres Bukti Tinggi.
Jaksa beranggapan bahwa hal ini merupakan pertanyaan, namun Teddy menegaskan bahwa yang dibicarakan merupakan tanggapan.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.