BENGKULU, KOMPAS.TV - Polisi terpaksa menembak pelaku J-R yang mencoba melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas. Pada saat dilakukan penangkapan, J-R tak sendiri melainkan bersama 4 rekannya yang berhasil kabur dari kejaran polisi.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini ditangkap karena merupakan salah satu komplotan begal yang meresahkan warga Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Saat beraksi, pelaku bersama rekannya tak segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam.
Sebelum ditangkap, pelaku merampas salah satu motor warga Rejang Lebong. Sebelum merampas, pelaku terlebih dahulu melukai korban meski korban tidak melakukan perlawanan.
Pelaku kini terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
#bengkulu #begal #rejanglebong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.