MEDAN, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I Medan melakukan pemanggilan kepada PT YAN.
Pemanggilan dilakukan terkait dugaan penimbunan 75 ton Minyakita.
Pemanggilan guna menentukan apakah kasus ini merupakan penimbunan atau hanya terlambat pendistribusian, sesuai pengakuan perusahaan.
Namun pertemuan dengan agenda meminta keterangan tidak terlaksana karena pihak perusahaan menyatakan tidak bisa hadir. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.