JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang Tiktoker Henry Kurnia Adhi Sutikno atau dikenal dengan sebutan John LBF digugat oleh seorang pengusaha lantaran diduga melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar.
Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan kasus ini bermula sejak tahun 2022 dimana kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan yang sebesar Rp 800 juta sebagai upah kepada seorang tiktoker yakni John LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum melalui perusahaannya PT Lima Sekawan atau Hive Five.
Namun menurutnya John LBF diketahui bukan orang yang berkompeten dalam penanganan persoalan hukum.
Terbukti setelah upah jasa diserahkan banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya seperti tidak menjalankan pekerjaan yang diharapkan kliennya.
Hal tersebut terbukti dari laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan bahkan tiktoker ini meminta uang tambahan sebesar 600 juta rupiah dan untuk menyewa kantor.
Atas dugaan penipuan yang membuat kerugian 1,8 milyar rupiah ini, Tiktoker Jhon LBF telah digugat ke pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.