BANDUNG, KOMPAS.TV - Dua tersangka pelaku pembegalan sadis O-N dan C-A digiring petugas di Mapolrestabes Bandung, usai merampas telepon genggam milik pelajar di kawasan Jalan Cikawao Bandung.
Salah satu tersangka yakni O-N merupakan residivis yang sudah tujuh kali masuk bui dengan kasus yang sama. Tersangka O-N dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan pisau dapur.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombespol Aswin Sipayung, tersangka O-N merupakan residivid yang kerap keluar masuk bui dengan kasus yang sama.
Polisi menyita barang bukti satu bilah sajam, telepon genggam dan kendaraan roda dua. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Maposekta Lengkong diancam pasal 365 hukuman di atas lima tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.