CIMAHI, KOMPAS.TV - Setelah memastikan tempat persembunyian pelaku, unit resmob Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap lima anggota geng motor Moonraker di tiga lokasi berbeda, di Subang, Indramayu dan Cirebon.
Dari lima pelaku yang ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu, tongkat bisbol dan sajam, serta 4 unit sepeda motor.
Kapolres Cimahi, akbp Aldi Subartono mengatakan, kebrutalan para pelaku di bawah pengaruh minuman keras, sebelum menghabisi nyawa seorang pemuda di Cimahi.
Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, para pelaku geng motor ini terkena pasal 338 dan 170, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.