JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhi vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," lanjutnya.
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
Sementara hal meringankan yakni sopir Ferdy Sambo itu masih memiliki tanggungan keluarga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.