JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara soal Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski mengikuti perkembangan persidangan para terdakwa pembunuhan Yosua, Jokowi tak mau intervensi kewenangan Lembaga Yudikatif.
Menurutnya, hakim sudah mempertimbangkan banyak bukti dan kesaksian sebelum menjatuhkan vonis.
Kejaksaan Agung memastikan tak mengajukan banding atas vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara kepada terpidana Richard Eliezer.
Kepastian tak mengajukan banding disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Jampidum menyebut menghormati keputusan hakim yang dapat diterima masyarakat terhadap Eliezer.
Sikap Eliezer yang jujur dan bekerjasama membongkar kasus ini sebagai status Justice Collaborator atau penguak fakta disebut Jampidum jadi salah satu pertimbangan jaksa tak mengajukan banding.
#FerdySambo #RichardEliezer #Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.