PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Perampokan di rumah Khumaidun alias Madong, seorang juragan batik di Kota Pekalongan berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Dua orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan seperti sepeda motor, AC dan lain-lainnya.
Salah seorang tersangka harus menggunakan kursi roda saat ditampilkan dalam ekspose kasus di Mapolres Pekalongan Kota, rabu pagi. tersangka mengalami luka-luka di kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Dengan meloncat dari lantai 3 sebuah bangunan.
Salah seorang tersangka ternyata adalah mantan karyawan juragan batik tersebut. Saat diperiksa dia mengaku nekad melakukan perampokan mantan majikanya karena sakit hati. Sering bekerja overtime namu bayaranya dianggap tidak sesuai.
Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.