BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Polisi mengamankan 2 pria berinisial S alias Rodin dan M-Y alias Kholik, yang mempekerjakan 2 anak di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun dan 16 tahun, di tempat karaoke di eks lokalisasi Manggar Sari Balikpapan.
Kedua anak di bawah umur ini dipekerjakan di tempat karaoke milik kedua tersangka.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah keluarga dari salah satu anak di bawah umur, membuat laporan kehilangan anak remaja putri mereka ke polisi, yang kabur dari rumah.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan anak yang dilaporkan hilang tersebut, yang dipaksa menjadi pemandu karaoke dengan diiming imingi tips dua ratus ribu rupiah per pelanggan.
Kedua anak di bawah umur ini telah dikembalikan ke pihak keluarga dan mendapat pendampingan untuk menghilangkan trauma. Sementara kedua tersangka dijerat pasal human trafficking, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
#ekslokalisasi #abh #karaoke #beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.