SAMARINDA, KOMPAS,TV - Sebanyak 31 Warga Samarinda, melayangkan gugat perkara kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. Karena lahan mereka di kawasan ring road, Kecamatan Sungai Kunjang, telah dibangun jalan sepanjang 7 kilometer. Namun sudah 11 tahun, Pemprov Kaltim tak juga membayar ganti rugi lahan milik warga.
Lantaran tak kunjung selesai, warga yang memiliki surat sertifikat resmi, akhirnya memblokir jalan dengan menumpuk batu yang menutup badan jalan. Serta, membentang spanduk hingga memasang garis dilarang melintas.
Sebelumnya aksi boikot jalan sudah pernah dilakukan, hingga menempuh jalur mediasi. Namun tak kunjung menemukan jalan keluar.
Kini, warga pun menempu jalur hukum, di Pengadilan Negeri Samarinda. Asnan salah satu pemili lahan, akhirnya menjadi perwakil warga. Didampingi kuasa hukum mereka akhirnya memulai sidang perdana tuntutan nasib lahan mereka. Juga turut hadir perwakilan pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Warga berharap, dengan upaya hukum ini, mereka bisa mendapatkan dana kompensasi ganti rugi lahan yang sudah mereka perjuangkan selama 11 tahun.
#PemprovKaltim #Lahan #Blokir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.