MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang kakek pelaku pencabulan anak di Kabupaten Madiun Jawa Timur dijemput polisi dan dibawa ke polres setempat. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan akan dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang buktinya.
Madimin, usia 70 tahun, warga Desa Morang Kecamatan Kare Kabupaten Madiun akhirnya dibawa ke Polres Madiun, pada Kamis (16/2/2023). Sebelumnya Madimin ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli seorang bocah berusia 7 tahun yang masih tetangganya sendiri.
Pencabulan dilakukan di ruko milik tersangka, yang berdekatan dengan rumah korban. Pencabulan dilakukan saat korban sedang bermain sendirian di ruko pada September 2022 lalu.
Baca Juga: Bejat! Kakek Setubuhi Cucu Kandung Hingga 10 Kali
Polisi tidak menahan tersangka karena kondisi fisiknya sudah lemah dan memiliki riwayat penyakit jantung. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor secara rutin ke Polres. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polres Madiun, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan untuk sidang.
Tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak dan atau Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
#kakekcabul #pencabulananak #kekerasanseksual #madiun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.