JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer jadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (15/02).
Majelis Hakim menjatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat hadir di PN Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2023 demi mengikuti sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf hingga yang terakhir adalah Richard Eliezer.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kelima terdakwa, Ayah dari Brigadir Yosua mengungkapkan kelegaan nya.
Ia merasa sudah mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim.
Mengingat 4 terdakwa mendapat vonis yang jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa, dan hanya Eliezer yang mendapat vonis lebih ringan.
Ayah Yosua juga menyinggung para terdakwa yang tidak menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada pihak korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.