JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo.
Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).
“Terdakwa Ricky Rizal secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun, menyatakan bahwa pidana tersebut akan dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam tahanan,” ujar Wahyu Iman Santoso.
“Menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menyerahkan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan di perkara lain, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp 5.000,” sambungnya.
Ricky Rizal secara meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun hal yang memberatkan mantan anak buah Ferdy Sambo itu yakni masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencoreng nama baik institusi Polri
Sementara itu, hal meringankan Ricky Rizal yakni masih mempunyai tanggungan keluarga.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.