JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menerima vonis Hakim.
Dirinya divonis 13 tahun penjara.
Ya, setelah sebelumnya Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri divonis 20 tahun penjara.
Hari ini (14/2), Mantan Ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani vonis atau putusan.
Keduanya sebelumnya sudah dituntut masing masing delapan tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembelaan Ricky dan Kuat juga ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.