JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim jatuhkan vonis atau putusan hukuman 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hukuman atau vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi diyakini turut serta dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Briagadir Yosua.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim jatuhkan vonis atau putusan hukuman 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.