JAKARTA, KOMPAS.TV - Nafas berat terlihat diambil oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat pembacaan putusan hakim di PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Sementara itu, Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pada 13 Februari 2023.
Hakim beralasan bahwa perbuatan Sambo mencoreng institusi Polri serta menyeret sejumlah anggota Polri.
Hakim juga menilai bahwa Ferdy Sambo tidak meminta maaf. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.