JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 13 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, 20 tahun!" ujar Majelis Hakim.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.