JAKARTA, KOMPAS.TV - Giliran Putri Candrawathi yang menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sidang vonis Putri dan Sambo digelar secara terpisah. Sebelumnya, suaminya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh hakim.
Video editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.