KOMPAS.TV – Hari ini (13/02/23) PN Jakarta Selatan menggelar vonis bagi terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim menilai, Putri telah menghendaki serat mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sehingga unsur kesengajaan pada terdakwa Putri Candrawathi terpenuhi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani vonis hakim. Sambo divonis hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.