DENPASAR, KOMPAS TV - Setelah melalui proses penyidikan dari bulan Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi jalur mandiri.
Ketiga tersangka yakni IKB, IMY, dan NPS. Tersangka IKB dan IMY menerima pungutan dana SPI mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021. Sedangkan NPS menerima pungutan dari tahun 2018/2019 hingga 2022/2023.
Penetapan tersangka ketiganya dilakukan berdasarkan validasi data dan alat bukti yang ditemukan kerugian mencapai 3,8 milyar.
Atau jika dirata rata dari sekitar 300an mahasiswa, masing masing dipungut sebesar 10 juta rupiah.
Ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e junto pasal 18 Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#kasuskorupsi #unud #kejatibali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.