JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat menuju ruang sidang, Ferdy Sambo diacungi jembo oleh pengunjung yang hadir di PN Jaksel.
Sambo pun tetap berjalan menuju ruang sidang. Sebelum masuk ruang sidang, rompi tahanan dan borgol Sambo dilepas.
Video editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.