BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Hasil penyidikan tm dari Ditreskrimsus Polda Aceh, proyek pengadaan Wastafel di SMA dan SMK seluruh kabupaten kota di Aceh yang menggunkan pagu Rp 45 milliar lebih ini pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh kuasa pengguna anggaran tidak melalui proses tender terbuka.
45 milliar lebih Dana Recofusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh ini ditemukan modusnya dipecah-pecah dengan angka nominal yang kecil menjadi 390 kontrak paket pengadaan Wastafel yang diduga fiktif dan tidak susuai dengan spek.
Untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Aceh, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari Dinas Pendidikan, pemilik perusahaan 213 orang yang meminjamkan perusaan 23 orang, konsultan pengawas 37 orang, konsultan perncana 6 orang serta sejumlah saksi ahli dari Universitas Politeknik Lhokseumawe.
Saat ini tim penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 571 juta, dengan rincian dari Dinas Pendidikan sebanyak Rp 285 juta, dari direktur perusahaan pelaksana Rp 238.820.000, dan dari konsultan pengawas Rp 47.975.000.
Ditreskrimsus Polda Aceh kini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Aceh untuk melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.