SORONG, KOMPAS.TV - Pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Papua Barat resmi dibuka 10 Februari. Tahun ini pendaftaran wajib menggunakan aplikasi SIAKBA yang dapat diakses melalui daring bagi setiap calon peserta.
Setiap bakal calon wajib memperhatikan pendaftaran dengan baik, karena melalui aplikasi tidak ada perbaikan jika terjadi keselahan, hanya dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang diminta sesuai syarat yang sudah ditetapkan.
Pendaftaran berlaku bagi seluruh Warga Negera Indonesia yang memenuhi syarat. Jika telah mengikuti pendaftaran sesuai dengan ketentuan calon akan mengikuti sejumlah tes seperti tertulis, psikotes, kesehatan.
Tim seleksi akan mengumpulkan 10 nama yang kemudian dimasukan kepada KPU RI yang memiliki kewenangan untuk menentukan 5 orang terbaik, sementara 5 orang lainnya masuk dalam daftar tunggu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.