BANDUNG. KOMPAS. TV - Sebanyak 3 orang mantan pejabat dinas kesehatan kabupaten sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri. Mereka terlibat tindak pidana korupsi spk fiktif tahun 2016.
Kejaksaan negeri kabupaten sukabumi menangkap 3 orang tersangka, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi spk fiktif yang menelan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliyar rupiah.
Para tersangka merupakan mantan pejabat pada dinas kesehatan kabupaten sukabumi tahun 2016 para tersangka membuat spk fiktif pada kantor cabang bank bjb palabuhan ratu, pada anggaran bantuan provinsi jawa barat didinas kesehatan kabupaten sukabumi tahun 2016.
Menurut informasi spk bodong dipergunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas dan berbagai pengadaan alat kesehatan.
Akiabt ulah tiga tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 37 miliar, saat ini baru Rp 10 miliar, yang sudah dikembalikan oleh pihak ke 3 kepada kejaksaan.
Penetapan ke tiga tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tindak pidana khusus kejaksaan negeri .
Saat ini para tersangka dititipkan di lapas kelas 2 warung kiara selama 20 hari kedepan
Kasus inipun saat ini masih terus dilakukan pengembangan, oleh kejaksaan negeri kabupaten sukabumi.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.