KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi membuka posko aduan bagi warga yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual ibu rumah tangga.
Warga bisa melapor ke posko aduan atau dapat melapor melalui nomor call center Polda Jambi yang telah disampaikan kepada masyarakat jika ada anak atau anggota keluarganya menjadi korban pelecehan.
Hingga kini, polisi terus melakukan penyidikan terhadap pelaku dan saksi lainnya. Polisi juga telah menyita satu unit telepon seluler milik pelaku.
Polisi menangkap ibu muda ini pada Sabtu, 4 Februari dini hari di rumah orangtuanya di daerah penyengat rendah Jambi.
Polisi pun dengan cepat menetapkan status Yunita sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.