JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan ojek online (ojol) akan dibebaskan dari pembiayaan jalan berbayar atau electronic road pricing, Rabu (8/2/2023).
Hal ini Syafrin sampaikan saat menemui massa ojol yang berunjuk rasa memprotes penerapan ERP.
"Untuk angkutan online itu tidak dikenakan ERP. Jadi apa yang menjadi tuntutan ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali," ujar Syafrin dari atas mobil komando saat menemui massa ojol yang berunjuk rasa memprotes penerapan ERP, Rabu.
Sebelumnya Syafrin mengatakan ojek online juga diwajibkan membayar ERP ketika melewati jalan tersebut. Pasalnya ojol bukanlah kendaraan umum atau berpelat kuning.
Sebagaimana diketahui sistem ERP merupakan rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, Driver Ojol Minta Pemprov DKI Batalkan Penerapan ERP di Jakarta
Nantinya kendaraan yang melewati jalan yang menerapkan ERP pada 05.00-22.00 WIB akan diwajibkan untuk membayar. Biayanya, menurut usulan Dishub DKI Jakarta adalah Rp5.000 hingga Rp19.000.
Meski kebijakan ERP untuk ojol telah ditarik, pihak massa tetap menolak wacana jalan berbayar tersebut.
Perkumpulan Rakyat Penggunaan Dinas Transportasi (Predator) mengatakan meski mereka telah dikecualikan, tetapi keluarga mereka akan tetap bayar bila lewat jalan itu.
"Makanya teman-teman minta bahwa ERP tidak sampai diberlakukan. Intinya jangan sampai ketok palu," kata humas Predator, Afvid.
Baca Juga: Kapan Penerapan ERP atau Jalan Berbayar di Jakarta Berlaku, Heru Budi: Masih Ada 7 Tahapan Lagi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.