BANDUNG.KOMPAS.TV, - Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dalyusra saksi seorang ASN Dinas Cipta Bintar Dari Pemerintah Kota Bandung di hadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran bangunan yang berdiri di jalan Surya Sumantri Bandung
Saksi dari Dinas Cipta Bintar bernama Zakaria menyatakan bangunan milik terdakwa menyalahi aturan karena berdiri di sepadan bangunan yang diatur dalam Perda RT/RW no 14di mana di lokasi GSB tak boleh berdiri bangunan
Sementara itu saksi lainnya adalah pemilik lahan sebelumnya bernama Hidayat dimana pemilik lama mengakui jika tanah yang dijualnya sebagian masuk dalam Garis Sepadan Bangunan, Hidayat membeli lahan tersebut dari seorang bernama didi dan lahan tersebut sudah bersertifikat
Mengetahui di belakang lahan yang dibelinya ada lahan milik Norman Miguna, Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasisaya negosiasi dengan Norman untuk mencari kesepakayan namun karena tidak ada titik temu akhirnya saksi menjual lahan tersebut kepada terdakwa.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.