LAMPUNG, KOMPAS.TV - Merasa dendam karena tidak terima istri menggugat cerai, Dimas Yulianto, seorang pria berusia 41 tahun ini nekad menculik anak tirinya sendiri dan dibawa ke Jakarta Selatan tempatnya merantau.
Tidak hanya menculik, pelaku juga menyekap dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih dibawah umur secara berulang kali di kamar indekos yang ia sewa.
Baca Juga: Anak Lulus Fakultas Kedokteran Unila, Perwira Polri Beri Rp150 Juta ke Mantan Rektor Karomani
Bahkan aksi bejad pelaku juga sengaja direkam dan ditunjukan kepada istri atau ibu kandung dari korban.
"Pelaku mengancam korban dengan berkata jika tidak dapat ibunya maka dapat anaknya pun jadi, sehingga ibunya merasa resah terhadap apa yang dilakukan tersangka," ujar Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Kini pelaku yang sudah diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung harus menanggung perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
#kekerasansuami #rumahtangga #cerai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.