JAKARTA, KOMPAS TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengaku akan terus beri perlindungan untuk Richard eliezer hingga setelah vonis.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo. Ia berpendapat bahwa potensi ancaman justru hadir setelah vonis.
“LPSK tentu saja memberikan perlindungan ini sampai bukan pada saat peradilan ini selesai saja,” ucap Hasto, Selasa (7/2).
“Tentu dalam posisi Justice Collaborator, tingkat ancaman potensial justru setelah vonis dijatuhkan,” lanjutnya.
Hasto juga di kesempatan yang sama mengatakan bakal menggagas usulan rumah tahanan khusus justice collaborator.
LPSK dalam hal ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“LPSK sedang menggagas agar LPSK diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan khusus untuk justice collaborator,” ujar Hasto.
Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ia dituntut hukuman 12 tahun penjara, dan akan jalani sidang pembacaan vonis pada 15 Februari 2023.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.