LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Kantor Desa Unggah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah ramai digruduk warga imbas Kepala Desa Ungga Suasto diduga melecehkan wanita via WhatsApp, Selasa (7/2/2023).
Ratusan warga tersebut berdemo karena Suasto dianggap melecehkan perempuan berinisial A (19) yang tengah bekerja menjadi TKW.
Koordinator aksi Apriadi Abdi Negara menjelaskan Suasto diduga melakukan pelecehan dengan meminta istri warga Ungga berinisal K tersebut memperlihatkan kemaluannya.
"Aksi ini dilakukan terkait perlakuan kepala desa (Ungga) yang melakukan WhatsApp istrinya warga Ungga inisial K. Jadi korban A ini diminta untuk memperlihatkan kemaluannya," kata Abdi, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Abdi menganggap ulah yang dilakukan Kades tersebut melecehkan harga diri perempuan. Selain itu tindakan tersebut juga tak pantas dilakukan oleh seseorang yang posisinya sebagai pejabat pemerintahan desa.
Baca Juga: Ibu Muda Pelaku Pelecehan Terhadap Belasan Remaja Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Akan Dirawat 14 Hari
"Harga diri perempuan diminta dengan sederhana oleh Kades Ungga, tetapi ini yang menentukan masalah dan nasib Desa Ungga, kita harus junjung tinggi harkat martabat perempuan," lanjutnya.
Abdi menilai kasus ini bisa diusut jika korban sendiri yang melaporkan. Menurutnya kasus ini merupakan kasus hukum delik aduan atas UU ITE.
"Ini kasus ITE, tidak bisa warga Ungga yang melaporkan. Jadi kita minta korban ini pulang dan dia sendiri yang melaporkan ke Dirkrimsus Polda NTB," kata Abdi.
Kepala Desa Ungga Suasto buka suara terkait tuduhan tersebut dan membantahnya. Suasto bahkan meminta orang yang keberatan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Itu tidak benar. Secara normatif saja, saya merujuk kepada hukum positif saja. Silakan para pendemo yang merasa keberatan melakukan upaya hukum, jika ini memang benar saya akan bertanggung jawab dunia akhirat, silakan menempuh jalur hukum," jelas Suasto.
Ia juga mengancam akan melaporkan balik kabar yang menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual. Pasalnya hal ini membuat gaduh masyarakat.
"Saya akan melakukan upaya hukum, terkait pengaduan tindakan pidana ITE, barang siapa menyebarkan, menghasut dan semuanya akan kita tindakan tegas itu penjelasan saya," kata Suasto.
Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum Ingatkan Pengalaman Soeharto
Selain itu Suasto juga menyerahkan nomor yang mengirimkan isi pesan bersama terduga korban A ke kepolisian. Ia kembali membantah tak pernah mengirimkan pesan itu.
"Itu tidak pernah saya lakukan, sekali lagi ini tidak pernah saya lakukan, ini yang tahu penyelesaian cyber crime, kita lihat nanti," kata Suasto.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.