MALANG, KOMPAS.TV - BPOM secara resmi mencabut izin peredaran produk obat penurun panas praxion. Meski belum mendapatkan surat secara resmi, namun Rumah Sakit swasta di Kota Malang berkomitmen untuk tidak menjual obat tersebut kepada pasien.
Seperti yang dilakukan Rumah Sakit Ibu dan Anak Husada Bunda yang berada di Jalan Pahlawan Trip Kota Malang, yang mengaku belum mendapatkan surat secara resmi dari BPOM maupun Kemenkes, terkait ditariknya sirup penurun panas merk praxion.
Meski demikian, pihak Rumah Sakit berkomitmen untuk tidak menjual produk obat penurun panas merk praxion jenis sirup drop dan forte kepada pasien. Termasuk juga memberikan larangan kepada dokter praktik di RS Ibu dan Anak Husada Bunda untuk tidak meresepkan obat tersebut.
"Kita memang belum mendapatkan surat resmi dari BPOM, tapi kita memang tidak menjual," Kata dr. Imelda
Setidaknya terdapat tiga obat penurun demam anak berbentuk dengan merk praxion yang ditarik izin edar. Ketiga obat produksi PT Pharos Indonesia, yakni praxion - paracetamol 100 mg, praxion - paracetamol 120 mg, praxion forte - paracetamol 250 mg/5ml.
#obatsirupanak #bpom
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.