JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menanggapi nota pembelaan terdakwa perintangan penyidikan, Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus melanjutkan sidang replik maraton dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
Jaksa menyebut tak ada argumentasi hukum yang baru dalam nota pembelaan Hendra.
Dalam pembelaan pribadi Hendra sepanjang 4 halaman, jaksa juga menyebut Mantan Anak Buah Ferdy Sambo ini hanya memuat kisah perjalanan hidup dan karirnya selama 27 tahun di kepolisian yang tak perlu ditanggapi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.