SEMARANG, KOMPAS.TV - Sepanjang tahun 2022, penerimaan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencapai Rp 32,51 triliun. Penerimaan ini melampaui target yang ditentukan, yakni Rp 29,10 triliun.
Kabid penyuluhan pelayanan dan humas Kanwil DJP Jawa Tengah I, Mahartono mengatakan bahwa penerimaan pajak DJP Jawa Tengah I ini mencapai 111,72 persen atau Rp 32,51 triliun. Jumlah ini melampaui target yang ditentukan yaitu Rp 29,10 triliun.
Capaian ini berkat kerja keras seluruh 17 unit kerja kantor pelayanan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I. Sementara tingkat kepatuhan juga mencapai lebih dari 100 persen untuk setiap Komite Kepatuhan (KPP).
“Di tahun 2022, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar Rp 32,51 triliun atau 111,72 persen dari target yang ditentukan yaitu Rp 29,10 triliun,” ucap Mahartono.
Menyikapi capaian pajak sepanjang tahun 2022 yang melampaui target, menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan wajib pajak sangat bagus. Sehingga DJP Kanwil Jawa Tengah I juga mengapresiasi para wajib pajak dengan adanya capaian ini.
#pajak #semarang #djp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.