JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Baiquni Wibowo tak bisa menutupi kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo karena telah menyeretnya dan sejumlah anggota Polri lain ke pusaran kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ini disampaikan Baiquni saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara obstruction of justice kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).
Video editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.