LAMPUNG, KOMPAS.TV - JJ, seorang ayah di Kabupaten Tulang Bawang Lampung yang tega mencabuli anak kandungnya secara berulang kali ini tak berkutik saat diringkus polisi dikediamannya.
Selanjutnya pelaku digelandangkan ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, 'Minyakita' Sulit Didapat
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari ibu kandung korban yang merupakan mantan istri pelaku.
"Laporan ini disampaikan oleh ibu kandung korban yang memang sudah berpisah dengan pelaku," ujar Iptu Abdullah Katim Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
#pencabulan #ayahdananak #tulangbawang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.