JAYAPURA, KOMPAS.TV – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, Jumat (3/2/2023), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Melkyas Ky, terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor yang terjadi pada 2 September 2021.
Kuasa hukum Melkyas dari Advokat Paham Papua, Yohanis Mambrasar, mengatakan majelis hakim berpendapat bahwa kliennya terbukti bersalah.
"Hakim berpendapat dia (Melkyas) terlibat dalam pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor dimaksud dengan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, " kata Yohanis kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (4/2/2023) via telepon seluler.
Menanggapi vonis tersebut, Yohanis mengaku sangat kecewa.
Baca Juga: Pengungsi Korban Serangan KKB Kembali Pulang Ke Kisor Maybrat
"Hakim sudah putuskan pada 3 Februari 2023 kemarin, selaku penasihat hukum kami kecewa," ujarnya.
Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut sangat tidak adil, sebab tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.
"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini, majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu, Eko Nuryanto, menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Melkyas Ky.
Penyerangan ke Pos Koramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat terjadi pada 2 September 2021 oleh sekitar 50 orang, dan mengakibatkan empat personel TNI gugur.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.