BATANG, KOMPAS.TV – Tim Buser Anti Bandit Satreskrim Polres Batang, Jawa Tengah mengamankan salah seorang pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka AA berusaha melawan petugas di rumahnya di Desa Wedusan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka memberontak kendati mengetahui rekannya sudah diamankan sebelumnya. Petugas terpaksa melumpuhkan para tersangka dengan timah panas di kaki kedua pelaku karena mencoba melawan.
Modus komplotan ini selalu menjalankan aksinya di tempat-tempat ibadah. Mereka memanfaatkan waktu saat warga atau korban tengah khusyuk beribadah sehingga para pelaku leluasa menjalankan aksinya.
“Mereka mengambil momen saat masyarakat melaksanakan ibadah sholat Maghrib,”ujar AKBP Saufi Salamun, Kapolres Batang.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Petugas juga menetapkan dua orang lainnya selaku penadah sebagai tersangka dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
#pencurian #batang #ibadah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.