JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah membacakan duplik dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2023).
Tim penasihat hukum Putri Candrawathi berharap kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan seharusnya kliennya bebas berdasarkan poin-poin yang disampaikan saat pembacaan duplik.
Setidaknya, ada 20 poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan dari nota pembelaan yang disampaikan pada lanjutan sidang duplik istri ferdy sambo itu.
“Kita juga melihat dan menyimak bersama tadi, kami sampaikan poin-poin pokok, ada 20 poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan dari nota pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya,” ujar Febri saat ditemui usai sidang duplik.
Febri menyebut jika poin-poin pokok yang disampaikan saat sidang duplik disimak secara mendetail kliennya seharusnya bebas.
“20 poin pokok yang kalau disimak secara detail itu menunjukkan bahwa seharusnya putri candrawathi dibebaskan dari seluruh dakwaan,” katanya.
Saat ini tim penasihat hukum Putri tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim yang dijadwalkan pada tanggal 13 Februari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.