SRAGEN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pelaku penipuan jual beli sepeda motor di Sragen, Jawa Tengah.
Kedua pelaku memiliki modus membuat bukti transfer palsu yang mirip dengan aslinya.
Ya, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban di Sragen.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menawar motor korban yang dijual lewat media sosial.
Agar tampak menyakinkan, pelaku mendatangi rumah korban untuk melihat kondisi sepeda motor.
Selain itu, pelaku juga menyertakan foto KTP dengan nama palsu.
Korban baru menyadari penipuan setelah memeriksa rekeningnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil penipuan, BPKB, STNK sepeda motor korban, ponsel, dan bukti transfer palsu.
Kedua pelaku kini terancam pasal tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.