DENPASAR, KOMPAS TV - 2 Pengedar narkoba yang meresahkan warga Denpasar ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Keduanya yakni AH dan ATP. Tersangka AH merupakan residivis kasus yang sama dan ATP merupaka guru selancar.
Dari tangan AH polisi berhasil menyita 3,6 kilogram ganja, yang dikemas dalam paket siap edar. Sedangkan dari tersangka ATP, polisi menyita 1, 7 kilogram ganja yang tersimpan dalam 2 paket besar.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram yang didapatkan tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
#polresdenpasar #kriminal #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.