GIANYAR, KOMPAS TV - Tujuh tersangka ini ditangkap setelah mengedarkan narkoba di wilayah Gianyar. Mereka menyasar wisatawan asing yang berlibur dan menginap di kawasan Gianyar.
Seluruh tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Kepada petugas mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Denpasar.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, penangkapan ini merupakan yang terbesar di wilayah Gianyar di awal tahun 2023.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
#polresgianyar #kriminal #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.