Kompas TV regional update

Kompol D Diduga Selingkuh Sejak April 2022 dengan Penumpang Audi yang Tabrak Selvi Amalia

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 07:05 WIB
kompol-d-diduga-selingkuh-sejak-april-2022-dengan-penumpang-audi-yang-tabrak-selvi-amalia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan bahwa Kompol D diduga melanggar kode etik Polri karena selingkuh dengan Nur, penumpang Audi A6 yang diduga tabrak lari mahasiswa Cianjur Selvi Amalia, Senin (30/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar video Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwira menengah di Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) berinisial D diduga selingkuh sejak April 2022 dengan Nur, penumpang Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraini.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri. 

Ia menyebut Kompol D telah menurunkan citra Polri dengan melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan Nur (23). 

"Pelanggaran kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.


 

Atas peristiwa tersebut, kata Trunoyudo, Kapolri Jendral Listyo Sigit melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol D selama 21 hari.

"Dalam hal ini pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas yaitu untuk saat ini dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari," ungkapnya.

Baca Juga: Kompol D Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Kena Patsus 21 Hari

Sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan sopir Audi A6 inisial SG sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraini, Minggu (29/1/2023).

Selvi menjadi korban tabrak lari di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023).

Sementara itu, seorang penumpang mobil Audi A6 bernama Nur, mengaku sebagai istri perwira polisi yang ada dalam iring-iringan Polda Metro Jaya yang saat itu sedang menuju lokasi kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.

Nur pun mengaku mobil Audi A6 yang ditumpanginya itu merupakan milik suaminya, seorang perwira polisi yang ada di dalam salah satu mobil iring-iringan Polda Metro Jaya tersebut.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," ujar Nur kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023).

Keterangan Nur tersebut dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Penabrak Selvi Amalia Mengaku Hilang Kontak dengan Nur, Beberkan Sosoknya

"Nur bukan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," kata Doni dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (29/1/2023).

Menurut Doni, ketika terjadi insiden kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia, Nur duduk di bangku depan kiri mobil Audi A6 warna hitam itu.

Saat ada iring-iringan kendaraan polisi, kata Doni, Nur memerintahkan SG masuk rombongan kendaraaan polisi yang akan menuju ke lokasi pembunuhan berantai Wowon Cs.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x